Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair, Cek Data KTP Anda
Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tak Punya Rekening BNI, Simak Ini Cara Mencairkan Insentif Prakerja ke Bank Lain
Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Berikut link download surat pernyataan gagal Prakerja tiga kali pernyataannya: Klik Disini
*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)