Kapolri Keluarkan Maklumat, Jokowi Disebut Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah

- 22 September 2020, 19:23 WIB
Kapolri Keluarkan Maklumat, Jokowi Disebut Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah
Kapolri Keluarkan Maklumat, Jokowi Disebut Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah /setkab/

RINGTIMES BALI - Ketua PBNU K.H.Said Aqil Siroj belum lama ini mengungkapkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar ditunda sementara.

Hal yang sama juga diminta oleh Muhammadiyah.

Alasannya mengingat kasus virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi dan masih tak terkendali, pemerintah sulit untuk mengatur masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Sementara itu, Jenderal Idham Aziz selaku Kapolri telah mengeluarkan sebuah maklumat Polri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona (Covid-19).

Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol Covid-19.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dalam maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf sebagaimana dikutip Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Dampak Covid 19, Sri Mulyani Prediksi Indonesia Alami Resesi

Melansir dair artikel Galamedianews.Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul "Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat", dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Kapolri.

Baca Juga: Tower 4 Wisma Atlet untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Membludak, Baru Dibuka Sehari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 September 2020.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x