Terkait kondisi kejiwaan pelaku, baik Laela Atik Supriyatin dan kekasihnya Djumadil Al Fajri (DAF), polisi berniat memeriksanya.
"Pemeriksaan psikiater rencana akan kita lakukan nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri pada wartawan, Sabtu 19 September 2020.
Baca Juga: Tinder, Aplikasi Pencarian Jodoh, Awal Mula Pembunuhan Kalibata City
Menurutnya, pemeriksaan terhadap psikologis kedua pelaku itu guna memastikan kondisi kejiwaannya. Pasalnya, perbuatan sepasang kekasih yang membunuh korban itu tergolong sadis.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku itu guna melengkapi berkas kasusnya. Adapun polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, yang mana rekonstruksi itu pun diperlukan guna keperluan pemberkasan kasusnya pula.
Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.***