Wah, Mantu Jokowi Belum Penuhi Syarat Ini Tarung di Pilkada Medan, Lolos Gak Ya

- 14 September 2020, 14:07 WIB
Wah, Mantu Jokowi Belum Penuhi Syarat Ini Tarung di Pilkada Medan, Lolos Gak Ya/ RRI
Wah, Mantu Jokowi Belum Penuhi Syarat Ini Tarung di Pilkada Medan, Lolos Gak Ya/ RRI /

Sementara untuk surat pengunduran diri defenitif Aulia Rachman dari anggota DPRD Medan dan Salman Alfarisi dari DPRD Sumut, masih bisa disampaikan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Amien Rais Tolak Keras Ketum PAN jadi Mentor Politik Gibran di Pilkada Solo, Kenapa?

Selain itu, Agus menambahkan, ada dokumen bersama yang belum dilengkapi kedua bakal calon.

Untuk pasangan Bobby-Aulia, harus melengkapi dokumen visi misi dan tim kampanye di tingkat kecamatan. Begitu pun dengan Akhyar-Salman, harus melengkapi daftar tim kampanye di tingkat kecamatan.

"Soal visi-misi, Bobby-Aulia ini ada tapi programnya belum diuraikan. Dalam PKPU Nomor 1/2020 itu mengatur bahwa dokumen visi misi dan program kerja atas visi misinya. Programnya belum diuraikan makanya harus dilengkapi.

Baca Juga: Pengamat, Pernyataan Puan Maharani Soal Sumbar Pancasilais Preseden Buruk di Pilkada 2020

Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan," kata Agussyah.

Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x