RINGTIMES BALI - Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
Kriteria peserta blt UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 3, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin Besok
Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa dilakukan, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.
Namun, sejak beberapa hari, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tidak bisa dilakukan.
Cara lain untuk mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Cek Fakta Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Kerja Anies Selamatkan Ekonomi Itu Salah Informasi
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.***