Idrus Marham Bebas Murni, Diduga Hukumannya Penuh Kejanggalan, Ini Faktanya

- 12 September 2020, 10:47 WIB
Idrus Marham Bebas Murni, Diduga Hukumannya Penuh Kejanggalan, Cek Faktanya
Idrus Marham Bebas Murni, Diduga Hukumannya Penuh Kejanggalan, Cek Faktanya /

RINGTIMES BALI - Tak terasa mantan Menteri Sosial Idrus Marham ternyata sudah dinyatakan bebas murni pada Jumat 11 September 2020 kemarin.

Terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 itu telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Durasi vonis hukuman yang memiliki ketetapan yang sah, naik turun sejak diadili di Pengadilan Tipikor. Kebebasan Idrus pun dipertanyakan lantaran diduga penuh kejanggalan, berikut fakta-faktanya :

Baca Juga: Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel

Idrus semula divonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2009.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar diperberat jadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Aturan Baru MA, Korupsi di Atas 100 Juta di Hukum Seumur Hidup

Hukuman penjara sang mantan mensos itu pernah diwarnai kejanggalan. Yakni saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan ,diketahui sering meninggalkan pengawasan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x