Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya

- 10 September 2020, 16:00 WIB
Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya/dok pikiran rakyat
Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya/dok pikiran rakyat /

RINGTIMES BALI - 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja dikabarkan telah dicoret Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dijelaskan, dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu per KK Cair September Ini, Lakukan Tiga Langkah Ini di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Update, BLT Rp600 Ribu I dan II yang Belum Cair Segera Cek Rekening Kamu 4 Bank Ini Sudah Transfer

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x