* Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Cek Nama Kamu, Hari Ini, 10 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT, sebagaimana dimuat dalam artikel di Mantra Sukabumi "Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan".
Baca Juga: Biar Gak Gagal Paham, Berikut Penjelasan Lengkap Soal Belum Cairnya BLT Rp600 Ribu Tahap I dan II
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.
Baca Juga: Kemnaker Terima Data 3,5 Juta Calon Penerima BLT Tahap Tiga, Sabar Masih Diceklist