PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini

- 10 September 2020, 10:28 WIB
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini /Instagram.com/@dkijakarta

RINGTIMES BALI - PSBB total adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar secara total sebagai rem darurat Covid-19 yang dilakukan DKI Jakarta. PSBB Total diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Maka, Jakarta sebagai ibukota akan kembali merasakan PSBB Total yang ketat seperti awal pandemi melanda.

Dalam Draft Paparan Gubernur 9 September 2020 tertulis, meski proporsi kematian akan virus corona rencah tetapi angka absolut terus meningkat sehingga diperkirakan bakal membuat Rumah Sakit di Jakarta kolaps per 17 September dan ICU akan penuh pada 15 September.

Dari hasil pemetaan kasus, Anies memprediksi 4.053 tempat tidur isolasi yang ada di Jakarta bakal penuh pada tanggal 17 September 2020. Menurut Anies, ketersediaan 4.053 ruang isolasi itu berasal dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dari total 190 rumah sakit di Jakarta. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 10 September 2020.

Baca Juga: PSBB di Surabaya Tak Kembali Diterapkan Meskipun Angka Kasus Tinggi

Adapun pelaksanaan PSBB Total yakni pada 14 September. Seluruh kantor nonesensial dilarang beroperasi di kantor dan diwajibkan untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Berikut larangan detailnya:

1. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

2. Pelaksanaan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dan tetap melakukan jaga jarak fisik.

Baca Juga: Pantau Pelayanan Covid-19, Koordinator Staf Khusus Presiden Kunjungi RSUP Sanglah

3. Sekolah dilakukan secara daring di rumah.

4. Transportasi dibatasi, ojek Online dilarang mengangkut penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek online selama PSBB Total.

5. Seluruh tempat hiburan ditutup.

6. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.

Baca Juga: 'Travel Notice' Level 3, Risiko Covid-19 di Indonesia Tinggi, Total Positif Tembus 200 Ribu Jiwa

7. Perkantoran nonesensial harus mengajukan kembali WFH kepada Pemprov DKI Jakarta, kecuali 11 sektor sebagai berikut:

1.Perusahaan kesehatan 

2.Usaha bahan pangan 

3.Energi

4 Telekomunikasi dan teknologi informatika 

Baca Juga: Masyaallah, Menteri KKP Positif Covid-19, Dihubungi Komisi IV Ngaku Sehat

5 Keuangan 

6 Logistik 

7 Perhotelan 

8 Konstruksi 

9 Industri Strategis 

10 Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11 Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Jakarta Bernasib Sial Punya Gubernur Anies Baswedan

Selain itu, dalam Draft Paparan Gubernur 9 September 2020 juga tertulis bahwa pemerintah menjalankan 3T dan masyarakat menjalankan 3M. Apa itu?

3T adalah Testing, Tracing dan Treatment, yaitu:

1.Testing yaitu pengujian melalui tes PCR

2.Tracing yaitu pelacakan orang kontak erat kasus COVID-19

3.Treatme yaitu perawatan/isolasi pasien positif COVID-19 sampai sembuh.

Baca Juga: Covid-19, Hancurkan Pariwisata Bali, Tingkat Kunjungan Merosot Hingga 99,97 Persen

3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Kasus positif Covid-19 di Jakarta mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.

Selain itu, peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Untuk diketahui, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Baca Juga: Turut Berduka, Mantan Menpora Abdul Gafur Meninggal karena Covid-19

Kasus positif yang terus melonjak pun membuat Jakarta mulai kekurangan lahan khusus pemakanan pasien Covid-19 sehingga Pemprov DKI tengah menambah luas lahan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.***

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah