Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.
Baca Juga: Stok Darah Menipis, PMI Ajak TVRI Bali Gelar Donor Darah
Bantuan tersebut sebesar Rp 600.000 akan diberikan per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Penjelasannya Mengapa Rapid Test Masih Berlaku di Indonesia
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker Selama Penuhi Seluruh Persyaratan
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
6. Memiliki rekening yang aktif.