Kebijakan ini ditetapkan untuk menunjang kinerja ASN ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Google Classroom Tanpa Internet dan Kuota? Begini Caranya
"Jadi ini supaya kinerja dia (PNS) tetap optimal dan nggak ada alasan nggak bisa rapat," tukasnya.
Lanjutnya, kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK tersebut saat ini sudah selesai dan hanya menunggu di tandatangani oleh Sri Mulyani untuk segera ditetapkan.***(Novandryo Wita/Jurnal Presisi PRMN)