Ganja jadi Obat Binaan Kementan, BNN : Tidak Pernah Diajak Memberikan Pendapat Hal Itu

- 30 Agustus 2020, 06:03 WIB
Tanaman Ganja./pixabay
Tanaman Ganja./pixabay /

RINGTIMES BALI - Isu ganja sebagai obat baru-baru ini kembali menyeruak dan menjadi perbincangan warganet di dunia maya penyebabnya adalah adanya aturan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang menyatakan ganja menjadi binaan tanaman Dirjen Holtikultura.

Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Pertanian (Kementan), mengaku tengah berkoordinasi untuk membahas wacana ganja sebagai obat binaan Kementan.

BNN menyebut belum pernah diajak untuk membahas hal ini. Adapun Kementan mengaku bersedia merevisi atau bahkan mencabut regulasi yang sempat viral baru-baru ini.

Baca Juga: Ganja jadi Obat Binaan, Berikut Daftar Negara yang Legalkan Ganja

Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo menyatakan BNN belum pernah diajak membahas aturan ini.

"BNN sebagai leading sektor situ tidak pernah diajak untuk memberikan pendapat terkait hal itu," ujarnya, dikutip Ringtimes Bali dari laman ANTARA, Minggu 30 Agustus 2020.

Dihari yang sama Direktur Jenderal Holtikultura Prihasto Setyanto mengatakan pihaknya bersedia untuk merevisi bahkan mencabut Kepmentan tersebut bila diminta oleh BNN.

Baca Juga: Selundupkan Ganja dalam Kue Coklat, BNNP Bali Ringkus Mahasiswa Amerika

"Ya kalau ada permintaan dari BNN untuk merevisi itu ya kita revisi sedang kita koordinasikan tinggal kita nunggu dari BNN," ujarnya.

Diketahui status tanaman ganja selama ini diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang masuk dalam katagori I bersama sabu, opium, kokain dan heroin.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x