"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.
Ketua Umum IDI Daeng Faqih membantah semua jawaban Terawan. Dia menegaskan, IDI telah memberikan usulan nama dan dipastikan telah memenuhi persyaratan.
"Dari awal 2019 sudah kami usulkan. Nama-namanya pun melalui seleksi panjang, cermat dengan memerhatikan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.***