Anak 14 Tahun Dihamili dan Dibawa Kabur, KPAI Minta Dihukum Berlapis

- 23 Agustus 2020, 18:53 WIB
Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy/

Polisi pun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban. Saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat.

"Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Audie.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI mengharap kepada polisi agar Wawan Gunawan (41) dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Agustus 2020, Ada Kemajuan untuk Libra dan Scorpio

"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis," kata Elvina.

​​​​​​Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.

Selama masa pemulihan, F dibawa KPAI ke rumah yangbaman untuk rehabilitasi pemulihan mental.

Baca Juga: Kurs Dolar Rupiah Hari Ini 23 Agustus 2020, Simak Kurs di BCA

Dari pemantauan KPAI, F merupakan korban salah asuh. Korban tidak merasa nyaman berada di dekat keluarganya karena kerap mengalami kekerasan.

"Karena anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik," ujar Elvina.

Selanjutnya, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Bali Jangan Hanya Bersandar Pada Pariwisata

Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan sekolahnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa.

Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua. Karena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya. ( Gita Pratiwi / Pikiran Rakyat.com)***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x