Anak 14 Tahun Dihamili dan Dibawa Kabur, KPAI Minta Dihukum Berlapis

- 23 Agustus 2020, 18:53 WIB
Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy/


RINGTIMES BALI -
Tersangka pelaku yang menghamili anak di bawah umur  Wawan Gunawan (41) ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Ia dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020, dan lantas mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap F sampai akhirnya hamil dan melahirkan.

 Wawan Gunawan telah memperdaya F dan  membawa  kabur korban dengan alasan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

Baca Juga: Resep Geprek Ayam Sambal Matah Ala Sajiku

Modus dari pelaku, yaitu memberikan perhatian sehingga korban percaya.Sudi bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya. Kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya.

Wawan Gunawan kini masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian guna mencari pemberatan dakwaan terhadap dirinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Peristiwa Hari Ini 23 Agustus Awal dari Konferensi Meja Bundar

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat.com pada 22 Agustus 2020 dengan judul Anak 14 Tahun yang Dihamili Hingga Melahirkan Sudi Dibawa Kabur, Polisi: Tidak Ada Suka Sama Suka! 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Yamaha Nmax


Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie, sebagaimana dikutip Ringtimes Bali melalui Pikiran-rakyat.com, Minggu 23 Agustus 2020.

Wawan Gunawan diancam Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Perkara dan Tahanan, Ini Kata Menkopolhukam

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x