Tak hanya itu, Novel juga ikut kepergian mendoakan almarhum.
Baca Juga: Jokowi Kenakan Pakaian Adat NTT di Upacara Peringatan HUT RI, Begini Maknanya
"Saya turut berdukacita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," ujar Novel.
Sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet karena memberikan hukuman pada dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Alasan itu dikarenakan kedua terdakwa dianggap tak sengaja melakukan aksi tersebut.***(Rahmi Nurlatifah/ PikiranRakyat.Tasikmalaya.com)