Kritisi Kemenag Soal Polemik Sertifikasi Halal, Ini Alasan MUI

- 8 Agustus 2020, 19:55 WIB
ilustrasi halal
ilustrasi halal /

Padahal, kata Ikhasan, sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH. Dia menilai BPJH Kemenang telah keliru.

Baca Juga: 'Susul Bos'nya, Anita Kolopaking Ditahan Setelah Diperiksa 'Maraton'

"Mengenai auditor halal. Auditor halal itu harus dilakukan sertifikasinya oleh MUI, tapi yang terjadi BPJPH maju sendiri,” tegas Ikhsan.Menurut Ikhsan.

Bahkan, dalam pembentukan LPH, terdapat dua keterangan yang berbeda, yakni MUI mengaku tidak dilibatkan dalam kerjasama pembentukan.

Sementara BPJPH mengaku bahwa sudah ada kerja sama.

“Ini kan, artinya bohong BPJPH ini. Saya ingin tahu, apakah benar atau tidak? Lewat surat resmi, dijawab MUI, 'kami belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH.' BPJPH bilang, ' sudah (ada kerjas ama MUI, red)',” beber dia seperti dikutip Ringtimesbali.com dari situs RRI, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Lumbung Pangan Solusi Resesi Ekonomi di Masa Pandemi

Ikhsan mengaku lebih mempercayai ulama, dalam hal ini MUI. Sehingga ia beberapa kali menyurati ketua BPJPH Sukoso, tapi belum juga mendapatkan jawaban hingga sekarang.

Hingga Ikhsan, melalui pengacaranya melayangkan somasi, namun belum juga digubris.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta BPJPH mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal yang menjadi tugas dan fungsi badan tersebut.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah