Pengelola Melarikan Diri, Warga Ditipu Rumah Bodong Mencapai Rp1,2 miliar

- 7 Agustus 2020, 21:05 WIB
Beberapa orang korban pengembang perumahan bodong di Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, melapor ke Mapolsek Pacet dengan harapan pelaku tertangkap dan mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan untuk membeli rumah yang tidak pernah dibangun sejak 2018
Beberapa orang korban pengembang perumahan bodong di Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, melapor ke Mapolsek Pacet dengan harapan pelaku tertangkap dan mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan untuk membeli rumah yang tidak pernah dibangun sejak 2018 /Antara/

RINGTIMES BALI - Puluhan warga dari berbagai wilayah Cianjur, Jawa Barat ditipu terkait pengembang perumahan bersubsidi dan diduga bodong dengan mengatasnamakan Bhayangkara Village di Kampung Buniaga.

Atas kejadian tersebut warga melaporkan pengembang perumahan bersubsidi diduga bodong ke Mapolsek Pacet karena hingga saat ini pengelola melarikan diri dan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Korban tergiur memiliki rumah bersubsidi dengan harga murah serta terjamin karena memakai nama institusi penegak hukum, sehingga mereka beramai-ramai menyetorkan uang untuk mendapat rumah type 30/6 meter seharga Rp8 juta, meskipun pihak pengembang belum membangun rumah percontohan sekalipun.

Baca Juga: Wow! Fall Guys Raih 15 Juta Player dalam 24 Juta

"Karena lokasinya strategis dan harga murah, kami tergiur karena belum memiliki rumah dan lokasinya dekat ke tempat kerja, ke pusat kota kecamatan atau ke Cianjur. Kami tidak curiga karena perumahan tersebut memakai nama Bhayangkara dan khusus untuk perumahan polisi," kata SS (52) seorang korban saat dihubungi Jumat.

Bahkan ketika beberapa kali datang ke lokasi perumahan yang tanahnya sudah mulai diratakan, dia dan puluhan korban lainnya kerap mendapati anggota Polisi berseragam, sehingga mereka semakin yakin dan percaya untuk membeli rumah di tempat tersebut tahun 2018.

Namun hingga dua tahun lamanya, tidak ada progres dari pembangunan perumahan yang mereka harapan segera ditempati itu, bahkan pihak pengembang dan bagian pemasaran sulit ditemui. Sehingga sejak satu tahun terakhir, dia dan beberapa orang calon pembeli menjalin komunikasi dan membentuk perkumpulan untuk melaporkan pihak pengembang.

Baca Juga: Penyuntik Ratusan Tabung Gas di Tangerang Ditangkap, Begini Modusnya

Ia menjelaskan, korban yang tergabung dalam perkumpulan mencapai 84 orang. Rata-rata mereka sudah menyetorkan uang Rp8 juta dengan perincian booking fee Rp1,500 juta, administasi Rp500 ribu dan uang DP kelebihan tanah Rp5 juta yang diberikan secara bertahap.

"Karena tidak kunjung mendapat kepastian selama dua tahun dan pengembang selalu berdalih yang tidak masuk di akal, kami melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pacet dengan harapan uang yang sudah kami setorkan kembali dan pengembang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar" kata SS.

Hal senada terucap dari NN (35) korban lainnya yang sudah menyetorkan uang sebanyak 3 kali dengan total Rp8 juta sesuai dengan permintaan pengembang melalui bagian marketing tahun 2018. Hingga saat ini, setelah menyetorkan uang, progres untuk mendapatkan rumah tidak kunjung terujud karena pengembang berdalih ada kendala.

Baca Juga: Jetpack Komersil Pertama di Dunia! Ini Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Terbang

"Sampai sekarang pengembang perumahan dengan nama PT Surya Cipta Laksana itu, tidak kunjung melakukan pembangunan, sehingga kami memilih untuk melaporkkan penipuan yang meraka lakukan ke polisi agar uang kami dapat kembali," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander, mengatakan pihaknya telah menahan dua orang dari empat orang pengembang perumahan bersubdsidi yang diduga bodong itu, beberapa waktu lalu dan sudah berstatus sebagai tersangka.

"Keduanya berinisial JS (52) dan IA (24) mereka sudah dimintai keterangan dan saat ini statusnya tahanan titipan di Mapolres Cianjur. Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak korban yang tertipu," katanya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi di Galaksi Kita pada Hari Ulang Tahunmu? Cek Fakta Berikut!

Ia menjelaskan, JS yang berhasil ditangkap berperan sebagai manager marketing dan IA sebagai stafnya, sedangkan dua orang tersangka lainnya AZ sebagai direktur sekaligus otak pelaku dan UB sebagai staf marketing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Cianjur.

"Kami masih memburu otak pelaku AZ dan UB staf marketing yang selama ini menawarkan perumahan tersebut ke pulluhan bahkan ratusan korban calon pembeli. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap AZ yang masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya.***

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x