RINGTIMES BALI - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terus berlanjut.
Bahkan salah satu tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama di akun instagram, yang berhasil di ungkap oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu, ungkapnya.
Baca Juga: Membandel, Sat Pol PP Paksa Tutup Panti PIjat di Sentul
Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara.
"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.
Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki. Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti : Anda Tidak Bertanggung Jawab,, Setelah Aji Tidak Mau Minta Maaf
Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.