Membandel, Satpol PP Paksa Tutup Panti Pijat di Sentul

- 7 Agustus 2020, 07:23 WIB
Penertiban tempat usaha panti pijat di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penertiban tempat usaha panti pijat di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Antara/

Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2020.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No. 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Baca Juga: Diyakini Dapat Memikat Pasangan, 5 Daftar Zodiak yang Menarik dan Menawan Secara Fisik

Menurut dia, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x