IPW Ungkap Dua Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat, Begini Kronologisnya

- 4 Agustus 2020, 08:15 WIB
Neta S. Pane
Neta S. Pane /ist

RINGTIMES BALI - Informasi diperoleh bahwa Polisi sudah menangkap dua buronan Indonesia tertangkap di Amerika Serikat.

Informasi tersebut berasal dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Iia mengaku telah memantau sebelumnya buronan Indonesia berjumlah dua orang di Amerika Serikat.

"Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," ucap Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ditinggal Ikuti Penyerahan Bansos, Toko Haji Heru Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Neta mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber tersebut, kedua buronan itu ditangkap oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat. Keduanya masuk dalam daftar "red notice" pada 2018.

Dia menyebut bahwa kedua buronan yang ditangkap masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Netta mengatakan Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015 lalu.

Baca Juga: Kaca Mobil Angkot Pecah di Pukul Oknum Petugas Dishub, Sopir Angkot: Saya Pilih Damai

Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.

"Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta, yang dikutip Ringtimesbali.com dari laman ANTARA.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x