Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015.
Baca Juga: Ledakan Keras Terjadi di Mako Brimob Sumsel, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan
Neta berharap kedua buronan tersebut bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespon terkait adanya informasi penangkapan itu.
"Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," kata Neta.***