Polisi Tangkap Pelaku Orderan Fiktif Jungsemi, Ini Motifnya

- 3 Agustus 2020, 14:04 WIB
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan.*Saerozim
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan.*Saerozim /

Terpisah kuasa hukum korban, Ahkmad Misrin. SH, menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang bergerak cepat dalam menindak pelaku.

Baca Juga: Astaga! Gudang Amunisi Mako Brimob Polda Sumsel Meledak

"Terduga pelaku sudah banyak melakukan tindakan penipuan kepada pedagang-pedangan dari luar daerah dan terduga pelaku juga tanpa hak mengambil, serta menyebar foto-foto keluarga kuasa hukum untuk disebar di group biro jodoh, semoga pelaku mendapat hukuman yang sepadan atas perbuatanya," kata Misrin.

Tersangka telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara.***(Sherozim/Warnamediabali PRMN)

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warna Media Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah