Polisi Tangkap Pelaku Orderan Fiktif Jungsemi, Ini Motifnya

- 3 Agustus 2020, 14:04 WIB
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan.*Saerozim
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan.*Saerozim /

RINGTIMES BALI - Pelaku teror orderan fiktif yang dialamatkan ke rumah Titik Puji Rahayu, warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resot Kendal.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardan, SH, SIK.MM.

"Tersangka bernama Novi Wahyuni bin Rusmanto (23), warga Sidorejo Karangawen Demak," kata Kapolres di Kendal, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Lewat Lagu How You Like That, Dalam Sehari Blackpink Capai 69 juta viewers di Youtube

Kepada yang bersangkutan katanya dikenakan UU ITE.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 unit handpone, 10 simd card, dan beberapa akun facebok serta email.

Sebelumnya terbit di Warnamediabali.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Polisi Tangkap Pelaku Teror Orderan Fiktif Jungsemi Kendal".

Baca Juga: NCT Kembali Merilis Video Baru yang Berjudul: Doyoung dan Renjun di Malam Musim Panas

Novi Wahyuni (23) mengatakan, secara pribadi ia dendam dengan Titik Puji Rahayu, yang merupakan teman kerjanya dulu.

"Saya dendam dengannya, tidak ada motif yang lain," ujarnya singkat.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warna Media Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x