Warganet Heboh, Gegara Alis Tebal, Polisi Diduga Salah Tangkap Djoko Tjandra 'Palsu'?

- 1 Agustus 2020, 19:24 WIB
*PMJ News
*PMJ News /

RINGTIMES BALI - Pihak Mabes Polri telah berhasil menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra pada Kamis 30 Juli 2020 malam.

Namun, tidak semua warga setuju bahwa pria yang diamankan itu adalah Djoko Tjandra yang asli khususnya warganet di media sosial twitter.

Pasalnya banyak warganet yang mencurigai jika pria yang diamankan itu adalah Djoko Tjandra palsu.

Baca Juga: Tak Cairkan Dana Nasabah, LPD Gulingan Dilaporkan ke Polisi

Alasannya, alis Djoko Tjandra sebelum ditangkap berbeda dengan saat sesudah ditangkap.

Kecurigaan itu lantas muncul dari unggahan pemilik akun Twitter pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Unggahan tersebut kini telah disukai 28 orang dan dibagikan ulang sebanyak 12 kali.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi pria yang ditangkap polisi di Malaysia pada 30 Juli 2020 itu merupakan Djoko Tjandra yang asli.

Baca Juga: Astaga, Ayah Tiri Perkosa Dua Kali Adiknya, Kakaknya Emosi dan Menusuk Ayah Tiri Hingga Tewas

Dari penjelasan tersebut didapatkan fakta bahwa narasi di Twitter itu merupakan dugaan informasi yang keliru.

Berikut narasi dalam cuitan tersebut:

"Apakah Djoko Tjandra yg ditangkap adalah Djoko Tjandra yg asli? Soalnya memiliki alis mata yg tebal," tulis narasi yang beredar.

Baca Juga: [Update Covid-19] Sabtu 1 Agustus, di Indonesia Positif Tambah 1.560, Total 109.936 Orang

Unggahan dari pengguna lain Twitter, yang telah dibagikan ulang sebanyak 1.200 kali serta disukai 2.700 orang, juga mempertanyakan keaslian sosok Djoko Tjandra yang ditangkap oleh polisi.

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Warganet Curigai Alis Djoko Tjandra Tebal, Polisi Disebut Tangkap yang Palsu" yang dilansir dari laman ANTARA.

Sosok Djoko Tjandra, yang merupakan tersangka korupsi hak tagih Bank Bali, telah menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media massa sejak Juni.

Baca Juga: Hujan Lebat Sejak Jumat 31 Juli, Puluhan Rumah di Bolsel Hanyut Akibat Banjir Bandang

Pria bernama asli Joko Soegiarto Tjandra, yang terbukti melakukan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, seharusnya menjalani hukuman kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta saat itu. Namun, dia berhasil kabur ke luar negeri.

Puncaknya, pada Kamis, 30 Juli 2020, Kepolisian RI mengumumkan bahwa Djoko Tjandra telah berhasil diamankan di Malaysia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo & Virgo Agustus 2020

Pria yang menjadi buronan selama 11 tahun itu kemudian dibawa ke Indonesia dan kini menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan Djoko Tjandra oleh kepolisian mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dan ramai dibahas di beberapa platform media sosial.***(Puji Fauziah/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x