"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani saudara di atas materai, maka kami akan menempuh sesuai dengan hukum pidana," demikian bunyi somasi dari salinan surat somasi tersebut.***(DIcky Aditya/Galamedianews PRMN)