Yusri mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT.
Baca Juga: Manfaat Rambutan untuk Turunkan Berat Badan hingga Kecantikan
Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu.
Mengenai pasal yang akan ditetapkan, Yusri juga tak merinci. Akan tetapi, Yusri mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.***(RRI)