RINGTIMES BALI - Dalam sidang Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, ketidakhadiran Bupati karena tidak sesuai dengan prosedur, pernyataan itu diungkap oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono.
Ia mengatakan, pada Rabu 22 Juli 2020 bahwa Bupati Faida hanya menerima surat undangan untuk menghadiri HMP tanpa adanya dokumen dan materi HMP.
Berdasarkan PP No 12 Tahun 2018 pasal 79 disebutkan, tidak hadirnya Bupati karena adanya prosedur yang kurang, yakni bahan materi HMP.
Baca Juga: Nasib Nahas, Penyapu Jalan Tewas Ditabrak Lari di DKI Jakarta
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Alasan Bupati Jember Tak Hadiri Sidang HMP, karena Covid-19 hingga Tak Terima Materi
Gatot mengatakan, Bupati sebenarnya ingin hadir secara daring dan sudah mengirimkan dua surat.
"Sebenarnya ingin datang via daring dan sudah kirim surat dua kali, tetapi DPRD minta tatap muka. Sekarang masih ada covid-19 ini," tutupnya.
Mengenai alasan ketidakhadiran Bupati dalam paripurna HMP, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Faida beralasan karena kawasan kantor DPRD masih dalam zona merah covid-19.
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Pemerintah Arab Saudi Terpaksa Berhutang Hingga Jual Aset
Selain alasan kantor DPRD di zona merah, bupati beralasan sibuk menangani covid-19.