Presiden Jokowi Tepati Janji Bubarkan 18 Lembaga

- 21 Juli 2020, 12:30 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

RINGTIMES BALI - Berdasarkan janjinya beberapa waktu yang lalu. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mulai bergerak.

Resmi membubarkan 18 lembaga atau komite kerja sebagaimana janjinya kemarin, dan tertuang dalam keputusan Presiden atau Keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: 250 Paus dan 35 Lumba-Lumba di Bantai Membuat Laut Denmark Merah

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Tepati Janji, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," isi dari bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran lembaga yang telah dibentuk sebelumnya.

Dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva, 18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya tak memiliki keterkaitan dengan Kementerian atau lembaga yang sudah berdiri sebelumnya.

Berikut adalah ke-18 lembaga yang diputuskan untuk bubar oleh Presiden RI,

Baca Juga: Update Corona Dunia 21 Juli, Amerika Nomor Satu Jumlah Kasus Positif, ASEAN Indonesia Juara

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x