Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi Per Senin 20 Juli

- 21 Juli 2020, 08:41 WIB
Presiden Jokowi. (nett)
Presiden Jokowi. (nett) /

RINGTIMES BALI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membubarkan 18 lembaga atau komite kerja sebagaimana janjinya kemarin, dan tertuang dalam keputusan Presiden atau Keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu juga tercantum pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2020 kemarin.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," isi dari bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran lembaga yang telah dibentuk sebelumnya.

Baca Juga: Rio Menghidupkan Motor Lalu Dikroyok Hingga Tewas

Sebelumnya berita ini telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul, "Tepati Janji, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya" yang dikutip dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva.

18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya tak memiliki keterkaitan dengan Kementerian atau lembaga yang sudah berdiri sebelumnya.

Berikut daftar 18 lembaga yang diputuskan untuk bubar oleh Presiden RI:

Baca Juga: Banjir Bandang Luwu Utara Tidak Terkait Gempa Tektonik

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah