Tak Yakin, Novel Meminta Bebaskan Saja Pelaku Penyiraman Air Keras

- 16 Juni 2020, 19:00 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

RINGTIMES BALI - Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap 'tidak sengaja' menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

Tak sedikit pihak yang merasa kecewa saat mengetahui keputusan tersebut, terbukti dari tagar #GakSengaja yang sempat populer di Twitter sebagai reaksi keresahan semua masyarakat terhadap sistem keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Warga Magetan Budi Daya Jeruk Dekopon

Selain masyarakat umum, Novel Baswedan pun memberikan komentar atas kasusnya tersebut.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya, @nazaqistsha yang diunggah pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Novel, ia tidak yakin bahwa kedua pelaku saat ini merupakan orang serupa yang sempat menyiramnya dengan air keras.

Baca Juga: Berikut Tips Untuk Memilih Lokasi Imunisasi Anak saat COVID-19

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulisnya.

Unggahan miliknya diketahui merupakan tanggapan terhadap sebuah artikel mengenai pernyataan dari seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun.

Refly menyatakan seharusnya kedua pelaku penyiraman tidak boleh dihukum meski hanya sehari, membuat Novel setuju dengan kalimat tersebut sehingga turut menyertakan komentar.

Baca Juga: Surya Sahetapy Curhat Soal Tak Bisa Wisuda Akibat Wabah Virus Corona

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Tak Yakin pada Pelaku Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja daripada Mengada-ada

Novel pun menambahkan, ia sempat bertanya kepada para saksi terkait kedua pelaku yang saat ini dijatuhi hukuman penjara.

Namun para saksi mengatakan dua orang tersebut berbeda dengan orang-orang yang menyerangnya dengan air keras.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?," tulisnya.

Baca Juga: Berikut ini adalah Resep Membuat smoothie Dari Kulit Semangka

Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ternyata merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob seperti disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.

Novel menyatakan, lebih baik para pelaku dibebaskan tanpa hukuman jika harus membuat pernyataan palsu. Unggahannya kini telah mencapai 12 ribu jumlah retweets dan 28,8 ribu likes disertai bermacam komentar dari warganet.

Terdapat pula balasan dari akun Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu pada Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Saksi Mata Kisahkan Pilot yang Berhasil Selamat dari Kecelakaan

"Ini sudah jelas. Semoga keadilan segera datang," tulisnya.

Akun lain berasumsi bahwa kedua pelaku sebenarnya hanya pion dibalik dalang sebenarnya.

"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tambahnya.

"Saya juga tak semudah itu percaya mas. Mereka mungkin sekedar pion yang dimainkan tuannya," tulis @tomi_hermawan.(Farida Al-Qodariah)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x