Dua Orang Pelaku Peredaran Ilegal Merkuri Ditangkap Timsus Maleo

- 25 Mei 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

RINGTIMES BALI - Dua pelaku peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri telah ditangkap oleh Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5/2020) mengatakan, "Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun.”

Timsus Maleo, selain menangkap kedua pelaku tersebut, juga mengamankan barang bukti enam jerigen merkuri dan satu mobil.

Baca Juga: Presiden Bersama Ibu Negara Shalat Idul Fitri di Halaman Bayurini

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Timsus Maleo mendapatkan informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri.

Berdasarkan informasi tersebut Timsus Maleo melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo.

Selanjutnya barang tersebut dijemput oleh kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi DB 1303 LF.

Baca Juga: 735 Narapidana di Bali Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

Pada saat itu Timsus Maleo langsung mengamankan kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti.

Tim Maleo kemudian melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu Dimembe, Minahasa Utara.

Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga: Sebuah Ambulans Angkut Pemudik di Tabanan Diminta Putar Balik

"Merkuri tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan ke wilayah lainnya," katanya.

Ia menambahkan dari keterangan yang diperoleh, bahan berbahaya merkuri tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. (*)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x