Jokowi Tanggapi 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes TWK Tidak Serta Merta Diberhentikan

- 18 Mei 2021, 09:05 WIB
Presiden Jokowi tanggapi 75 pegawai KPK yang tak lulus tes
Presiden Jokowi tanggapi 75 pegawai KPK yang tak lulus tes /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden.

RINGTIMES BALI - Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang cukup mengagetkan dimana 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes.

Menanggapi hasil tes tersebut Presiden Jokowi menyebut jika KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ungkap Presiden Jokowi seperti dikutip RingtimesBali.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @jokowi pada 18 Mei 2021.

Presiden Jokowi juga mengatakan jika hasil tes TWK tersebut hendaknya dijadikan masukan dalam langkah perbaikan KPK baik individu ataupun institusi.

Baca Juga: Viral Kang Mus Preman Pensiun Terkena Razia Penyekatan Mudik di Lingkar Nagreg

Namun Presiden Jokowi menegaskan jika hasil tes tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian terhadap pegawai yang tidak lulus tes.

"Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," tuturnya.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Mei 2021 dikutip Ringtimesbali.com dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: Polri Gagalkan Pembantaian dan Penyelundupan 78 Anjing ke Jawa Tengah Pertama Kali dalam Sejarah

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah