3. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.***
3. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.***
Editor: Muhammad Khusaini
Sumber: Kemenag