RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran dan Pedoman untuk upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2021.
Surat Edaran tersebut telah diedarkan sejak 26 April 2021 lalu dengan isian beberapa kententauan atau syarat dalam pelaksanaan Hardiknas yang akan dilakukan secara tatap muka.
Pelaksanaan Hardiknas 2021 yang diperingati di tengah wabah covid-19, Nadiem Makarim menunjukkan isi dalam Surat Edaran tersebut bahwa para pelaksana harus wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Inginkan Universitas di Indonesia Tingkatkan Kualitas dan Inovasi
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengikuti upacara Hardiknas 2021.
1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik
2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan
3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung
Baca Juga: Indonesia Miliki 2 Kementerian Baru Usai Bahlil Lahadilia dan Nadiem Makarim Dilantik Jokowi
4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis