Diduga Lecehkan Agama, Desak Made Dharmawati Akhirnya Dilaporkan KMHDI ke Bareskrim Polri

- 19 April 2021, 19:27 WIB
KMHDI melaporkan Desak Made Dharmawati atas dugaan pelecehan agama
KMHDI melaporkan Desak Made Dharmawati atas dugaan pelecehan agama /kanal YouTube Gema Bali/

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan pelecehan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati, dalam ceramahnya yang viral di media sosial, berbuntut panjang.

Usai meminta maaf kepada umat Hindu, pada Sabtu 17 April 2021 kemarin, Desak Made Dharmawati kini harus menghadapi pelaporan dari KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

Mereka hari ini, Senin, 19 April 2021 telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Pria Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang Ditangkap, Tokoh NU Berikan Reaksi

Baca Juga: Vaksin Nusantara Terawan Tuai Kontroversi, Ilmuwan: Inovasinya dari Amerika dan Tidak Akurat

"Terkait kasus permintaan maaf kami sebagai warga negara Indonesia yang beragama khususnya kami beragama Hindu diajarkan memang untuk saling memaafkan," ungkap Ketua Presidium KMHDI I Putu Yoga Saputra dikutip dari kanal YouTube Gema Bali, Senin 19 April 2021

"Tapi kita memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan hukum di bangsa ini karena apa yang sudah beliau lakukan itu melanggar hukum," lanjutnya. 

KMHDI melaporkan atas narasi-narasi yang sudah dikatakannya dan merasa dirugikan atas perkataannya.

Dari statmen yang dilontarkan, Desak Made katanya ia akan bertanggung jawab atas perkataannya.

Baca Juga: Singgung soal BPJS, Ratu Entok Minta Perawat Tidak Sepelekan Pasien Miskin

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah