Baca Juga: Felicia Dijodohkan Netizen dengan Anak Ahok, Nicholas: I Have No Time for Love
Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana syarat ini dipenuhi oleh Ahok . Poin (b) menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.
Poin (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).
Poin (d) sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.
"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.
Baca Juga: AHY 'Dirayu' Bamsoet Masuk Kabinet Indonesia Maju
Sebagaimana diketahui, Ahok memiliki latar belakang yang kurang baik dimana citranya sudah tercoreng lantaran masuk penjara walau hanya selama dua tahun tetapi ancaman hukumannya yang dikenakan kepadanya adalah lima tahun.
Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri, tegasnya.***(pikiranrakyat-bekasi.com/M.Hafni Ali Fahmi)