Cukup Siapkan NIK KTP, Login Dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu April 2021

- 16 April 2021, 07:05 WIB
cek penerima BST Rp300 ribu April 2021 hanya dengan NIK KTP
cek penerima BST Rp300 ribu April 2021 hanya dengan NIK KTP /Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id./

RINGTIMES BALI - Masyarakat memang masih menantikan bantuan dari pemerintah di masa pandemi covid-19 ini, salah satunya Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 ribu.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu adalah salah satu bantuan yang masih tetap diperpanjang pemerintah di tahun 2021 ini.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu ini sudah diberikan kepada masyarakat penerima sejak bulan Januari 2021.

Bantuan ini diberikan selama empat bulan, yakni di bulan pertama tahun 2021, sehingga bulan April menjadi bulan terakhir diberikannya bantuan BST Rp300 ribu ini.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Terawan Tuai Kontroversi, Ilmuwan: Inovasinya dari Amerika dan Tidak Akurat

Baca Juga: Arie Untung Disebut Gagal Paham Jelaskan Riba hingga Sebut Raja Salman, Tokoh NU Bersuara

Penerima bantuan BST Rp300 ribu ini bisa mengecek data penerima bantuan sosial hanya lewat hp saja.

Warga bisa mengecek melalui laman Dtks.kemensos.go.id, cara mengeceknya juga sangat mudah.

Yang pertama harus disiapkan jika ingin mengecek apakah nama kita termasuk penerima bantuan BST Rp300 ribu adalah NIK KTP.

Baca Juga: Bekasi Jawa Barat Dilanda Hujan Es, Berikut Penjelasannya Secara Sains

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan akan Lakukan Reshuffle, Kinerja Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Baca Juga: Cek Fakta, Heboh Rekaman Suara Habib Rizieq Shibab Disiksa Densus 88, Simak Kebenarannya

Setelah membuka laman Dtks.kemensos.go.id, di halaman atas langsung muncul kolom 'Cek Bansos' untuk melakukan pengecekan penerima bantuan.

Peserta tinggal mengisi NIK KTP dengan benar, kemudian mengisi nama lengkap di kolom sebelahnya.

Jika NIK KTP dan nama lengkap sudah benar, peserta menuliskan ulang kode yang muncul di kolom selanjutnya.

Setelah itu tinggal klik 'cari". 

Selanjutnya akan muncul keterangan apakah NIK KTP tersebut terdaftar di DTKS sebagai salah satu penerima bantuan.

Jika peserta termasuk penerima bantuan, Ketua RT akan memberikan surat undangan yang harus dibawa ke kantor pos untuk pencairan bantuan.

Selain membawa surat undangan tersebut, peserta juga diwajibkan membawa KTP.

Sesuai amanat Presiden Jokowi, dalam pencairan bantuan tersebut jumlah uang yang diterima tidak ada potongan sedikitpun.

Sehingga jumlah yang diterima peserta penerima bantuan adalah sebesar Rp300 ribu.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x