BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Daftar, Dapatnya Segini Cek ke Dinas Kabupaten atau Kota, Berikut Syaratnya

- 4 April 2021, 17:03 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah membuka pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta yang akan disalurkan sekali salur.

Meski besarannya mengecil, namun program BLT UMKM dipastikan akan tetap tinggi peminatnya. Mengingat program ini sangat membantu para UKM dalam mendapatkan modal untuk usahanya ditengah pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman instagram @kemenkopukm tertulis pengumuman bahwa program BLT UMKM atau Banpres Produktif pengajuannya sudah bisa diusulkan dan diakses serta diajukan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Bagikan Momen Malam Pertama dengan Aurel, Atta: Kalo Gini Suami Dapet Pahala, Kan Cium Itu Ibadah

Baca Juga: Atta dan Aurel Nikah, Ajang Reuni Selebritis Tanah Air, Arsy Memukau, Anang: Dengerin Lagu Kita Kalau Berantem

Dalam pengumumannya, Kemenkop mengimbau agar para calon peserta yang ingin mendaftar dapat mengajukan jenis usahanya. Dan berikut syarat mendaftar program ini dimana syaratnya masih sama dengan program sebelumnya.

Syarat umum Daftar program ini sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Cara Merayu Wanita Berusia 40 Tahun, Nomor 1 Jangan Berlebihan

Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Aurel, Netizen: Bapak Siapa Berani Atur Presiden

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendaftar program BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul dibawah ini atau bisa daftar secara online sesuai kebijakan di masing-masing kabupaten/kota.

Namun hingga kini belum ada link pendaftaran secara online dari masing-masing wilayah kabupaten/kota:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Melaney Ricardo dan Tyson Dikabarkan Tidak Harmonis, Chloe: Semoga Mami Panjang Umur sama Daddy

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x