Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 15
Dilansir ringtimesbali.com pada laman respi www.prakerja.go,id terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang menyatakan bahwa:
Penerima Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan untuk pertama kali paling lambat 30 hari kalender setelah penerima Kartu Prakerja mendapatkan pemberitahuan.
Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam target waktu tersebut, penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.
Kebijakan ini langsung diturunkan sesuai dengan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 202 tentang pelaksanaan Kartu Prakerja.
Maka dari itu, Jika ingin Kartu Prakerja Gelombang 17 akan dibuka pada semester 1 apabila penerima yang berstatus kepesertaan dicabut.
Informasi lebih lanjut terkait Kartu Prakerja dapat mengunjungi Instagram resmi @prakerja.go.id atau langsung pada laman resmi website https://www.prakerja.go.id/.***