Baca Juga: Dibantu Pemuka Agama, Pencarian Korban Lakalantas di Jembatan Laplapan Pejeng Nihil Hasil
Baca Juga: Pemkab Gianyar Berikan Pelatihan Kecakapan Bagi Barista
Yayasan yang berlokasi di Tabanan ini menyediakan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang berkecukupan, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adapun bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Pande Mahaputra menjelaskan bila INA telah menggelapkan dana sekitar Rp 55 juta yang digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut,” ujar Pande Mahaputra.
Selain itu, kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi seperti yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Ini bukan perkara korupsi melainkan tindak pidana umum biasa, ancaman pasalnya 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun,” jelasnya.***