Oknum Satgas Covid-19 Tabanan Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Bansos sekitar Rp55 Juta

- 27 Maret 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum penyelewengan dana bansos Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Tabanan
Ilustrasi penangkapan oknum penyelewengan dana bansos Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Tabanan /PIXABAY/Deutschland

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri Tabanan menahan seorang oknum dari Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 dalam kasus penggelapanan dana bantuan Covid-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra mengatakan bila oknum berinisial INA, 39 tahun menyelewengkan kepercayaan dari Yayasan.

“Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat dan kelompok,” Ujarnya yang Ringtimesbali.com dari situs Antara.

“Namun, bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Badung Bali Gerakkan 56 Tim Vaksinator Covid-19 di Zona Hijau

Baca Juga: KPPAD, MDA dan KPI Bali Sepakat Lawan Konten Eksploitasi Anak di Medsos

Kasus tersebut terkuak saat pihak yayasan curiga karena salah satu penerima bantuan motor, kendaraan tersebut harus ditarik kembali karena motor tersebut merupakan motor bekas yang pembayarannya belum lunas.

Kecurigaan itu pun lantas dilaporkan pihak Yayasan terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bansos Covid-19.

Kejadian ini bermula pada Juli 2020 ketika INA menerima kepercayaan untuk menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang tercampak pandemi dari Yayasan.

Baca Juga: Inilah 3 Youtuber Sukses asal Bali, Salah Satunya Yudist Ardhana

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x