Baca Juga: www.prakerja.go.id, Daftar Gelombang 13 Kartu Prakerja Hari Ini Simak Cara dan Syaratnya
Selanjutnya para peserta pendaftar tidak diperbolehkan dari kalangan pekerja seperti buruh atau karyawan, wirausaha, dan tidak sedang bersekolah atau terikat Lembaga pendidikan formal.
Selain itu bukan anggota dari keluaga Perwira seperti TNI, POlRI, PNS, Pegawai BUMN dan lain sebagainya.
Meskipun terbuka luas untuk umum, pemerintah menyebut peserta yang bisa diterima hanya sesuai dengan kuota dan yang ditetapkan oleh kebijakan Kartu Prakerja.
Nantinya pemerintah akan memberikan intensif kepada para peserta yang lolos dan setiap peserta akan mendapatkan uang sebesar Rp3.500.00. dari angka atau nominal tersebut Rp1.000.000 bisa digunakan atau diluangkan untuk dana pelatihan.
Jika tidak mengikuti pelatihan maka uang yang diterima akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Sisanya yakni Rp2.500.00 dapat dipegang oleh penerima jika mengikuti pelatihan dan sisa setelah mengikuti pelatihan akan ditransfer sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan sekali dan akan mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp150 Ribu.***