4 Cara Daftar Sertifikasi Bagi Usaha Mikro yang Difasilitasi Kemenkop UKM RI

- 23 Maret 2021, 18:26 WIB
program Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pelaku Usaha Mikro
program Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pelaku Usaha Mikro /Instagram.com/@kemenkopukm

RINGTIMES BALI – Resmi diumumkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia atau Kemenkop UKM terkait akses UMKM di masyarakat.

Kabar ini tentunya menjadi kabar yang baik bagi pelaku usah mikro. Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Instagram @kemenkopukm, program ini dibuat bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar naik kelas.

Dengan demikian, diharapkan dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

“Selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, perlu dipermudah dan difasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM RI.

Baca Juga: Cara Daftar Online Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan SPP-IRT Gratis, Simak Syaratnya di Sini

Baca Juga: Roy Kembali, Mama Rosa Yakin Andin Tak Bersalah di Sinetron Ikatan Cinta 23 Maret 2021

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kado Biru' dari Betharia Sonata

Adapun program sertifikasi yang dibuka adalah pendaftaran sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga (SPP-IRT), Pendaftaran sertifikasi halal, Pendaftaran merek, pendaftaran izin edar BPOM MD, dan Makanan Dalam.

Berikut ini, beberapa cara melakukan pendaftaran sertifikat sesuai yang diperlukan:

1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah