Kemendikbud Umumkan Kebijakan Dana BOS dan DAK, Honor Guru Tidak Dibatasi

- 26 Februari 2021, 13:00 WIB
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK.
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK. /Dok. Kemdikbud

RINGTIMES BALI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan pada Kamis, 25 Februari 2021 terkait tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2021.

Dana BOS dan DAK merupakan bagian dari kebijakan kemendikbud untuk meningkat kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kebijakan tersebut memberikan hasil positif kepada daerah-daerah yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Maksimum 2 NIK Bisa Dapat, Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Besok

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T,” jelasnya yang Ringtimesbali.com kutip sitsu Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan bila mekanisme anggaran telah disusun secara afirmatian dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.

Nadiem menuturkan bila BOS dan Dak berhasil mengurangi keterlambatan dan sekitar 32 persen dengan tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019 kemarin.

Baca Juga: Nilai Tindakan Moeldoko Rugikan Presiden Jokowi, SBY: Pelaku GPKPD Itu Masih Bergerak

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap mantan bos Gojek tersebut.

Kebijakan tersebut telah terbit melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Mendikbud menjelaskan bila pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk BOS sebesar Rp52,5 triliun dengan target sasaran 216.662 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Baca Juga: Kemensos Lelang Mobil 300 Mobil untuk Bantuan Penanggulangan Bencana

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan di tahun ini setiap daerah akan mendapatkan dana yang berbeda-beda sesuai dengan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut adalah rincian tentang rincian nilai satuan biaya peserta didik per tahunnya sesuai dengan jenjang masing-masing:

Baca Juga: Terkait Isu Kudeta AHY, SBY: Demokrat Not for Sale

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai Rp1.960.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai Rp2.480.000 (tertinggi).

 Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai Rp3.470.000 (tertinggi).

Baca Juga: Cek Fakta: Fadli Zon Diciduk Bersama Selingkuhannya di Kamar Hotel, Ternyata Ini Faktanya

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi)

Lebih lanjut, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor tidak akan dibatasi jika penggunaannya dalam konidisi bencana darurat yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021

Sekolah negeri maupun swasta jika dalam kondisi normal maka pembayaran maksimal sebesar 50 persen.

Selain itu, bagi sekolah yang memiliki sisa dana BOS dipersilahkan untuk memberikan nya kepada tenaga pendidik.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jeremi menambahkan bila daerah-daerah yang telah ditetapkan dalam kondisi sebagai daerah bencana, makan ketetapan pembayaran honor bisa lebih dari 50 persen.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x