Mengenal CHSE dari Kemenparekraf RI untuk Pelaku Industri Pariwisata

- 10 Maret 2021, 08:15 WIB
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf.
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf. /setkab.go.id

RINGTIMES BALI – Selain disiplin 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta Mencuci tangan dengan sabun secara rutin), upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) merupakan imbauan tetap dari pemerintah sejak Januari 2021.

Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pemerintah juga menerapkan sistem Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) sesuai panduan yang berlaku. 

CHSE disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Tebing Pantai Bingin, Badung Bali 

Lantas, panduan operasionalnya dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak 2020 silam. 

Kemenparekraf berharap CHSE dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali kualitas industri pariwisata Indonesia.

Dilansir dari laman resminya chse.keenparekraf.go.id, CHSE ditujukan bagi pengusaha atau pemandu wisata lokal.

 Baca Juga: Sandiaga Uno Targetkan 6500 Pelaku Usaha Parekraf Tersertifikasi CHSE di Tahun 2021

Hal ini berguna untuk memenuhi kebutuhan pengunjung terkait produk dan pelayanan pariwisata yang sehat, aman, dan ramah lingkungan selama pandemi.

CHSE juga berfungsi sebagai acuan pemerintah setempat dan Kelompok Penggerak Pariwisata dalam melakukan aksi sosial, edukatif, dan evaluatif pada aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Alhasil, reputasi usaha dan destinasi pariwisata diperkirakan dapat mengalami peningkatan.

Baca Juga: Polda Bali Berikan Ribuan Masker ke Desa Canggu Kuta Utara untuk Menekan Kasus Covid-19

Hingga kini, terdapat 34 provinsi Indonesia yang telah tersertifikasi CHSE. 

Data sertifikasi menunjukkan bahwa Provinsi Jakarta Raya menjadi provinsi dengan usaha pariwisata tertinggi, yakni 1.092 pelaku usaha, disusul Bali (1.006 pelaku) dan Jawa Barat (798 pelaku).

Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Maluku merupakan 3 provinsi dengan usaha pariwisata terendah, dengan data masing-masing 2, 4, dan 9 pelaku usaha (tinjauan terakhir pada 24 Februari 2021).

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Bali dan NTB Selasa Malam, Getaran Cukup Keras di Dalam Rumah

Ketentuan yang termuat dalam CHSE mengacu pada protokol dan ketentuan lain yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC).

Penyusunan panduan melibatkan lima pihak, yakni asosiasi usaha dan profesi (terkait daya tarik wisata), pengelola desa wisata, Kelompok Penggerak Pariwisata/Kelompok Sadar Wisata, dan akademisi.

Jabaran terperinci terkait panduan CHSE dapat diakses melalui laman chse.kemenparekraf.go.id pada bagian pedoman.

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengucapkan Turut Berduka Cita atas Wafatnya Mantan Menbudpar I Gede Ardika

Dilansir dari laman Twitter @Kemenparekraf, daerah Canggu (Bali) dikabarkan akan menjadi acuan Work from Bali (WFB) di masa pandemi.

Oleh sebab itu, penerapan protokol CHSE, 3M, dan 3T sebaiknya tetap disiplin diberlakukan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: chse.kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah