Bantuan Biaya untuk Mahasiswa KJMU 2021 Tahap I Telah Dibuka

- 23 Februari 2021, 10:00 WIB
Bantuan biaya untuk mahasiswa KJMU 2021 tahap 1 telah dibuka.
Bantuan biaya untuk mahasiswa KJMU 2021 tahap 1 telah dibuka. /Instagram.com/@kmju.unj

Sasaran dari program bantuan KJMU adalah peserta didik atau alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS serta mahasiswa yang secara ekonomi juga tidak mampu.

Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan KJMU seperti yang dilansir dari KJP Jakarta, ada 2 jenis yaitu persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umumnya antara lain:

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Tidak menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Umum dan Belajar Gratis Mulai Maret 2021

Sedangkan ada beberapa persyaratan khusus, yaitu:

  1. Calon/mahasiswa telah dinyatakan lulus dari Pendidikan Menengah di Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi serta program studi terakreditasi ‘A’ di Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta pada tahun berjalan.
  4. Pengajuan paling lama pada semester dua.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Yang Cair di Bulan Februari 2021, Cek Selengkapnya

Untuk pendataan KJMU, dapat dilakukan dengan mengakses kjp.jakarta.go.id dan mengisi form yang ada pada menu download.

Dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan, Laporan pertanggungjawaban 1 semester, fotokopi KTP dan KK, serta bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS.***

Link sumber:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/informasi_umum.php?id=eydpZCc6JzRlNzMyY2VkMzQ2M2QwNmRlMGNhOWExNWI2MTUzNjc3JywnamVuaXMnOicxNWY0MDI5MTI5OWQ4YzQ3NDMxYzcwNDVhMDVmOWNmOCd9

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x