Terungkap, Bansos Triliunan Milik Kemensos Hanya Dijaga 48 Persen Pendamping

- 22 Februari 2021, 16:45 WIB
Bansos triliunan milik Kemensos hanya dijaga 48 persen pendamping.
Bansos triliunan milik Kemensos hanya dijaga 48 persen pendamping. /kemsos.go.id/

RINGTIMES BALI - Saat ini pemerintah melalui Kementeria Sosial (Kemensos) tengah gencar menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang nominalnya ratusan triliun.

Dibalik semua itu, tidak ada yang memandang peran seorang pendamping dan relawan sosial. Padahal mereka memiliki peranan sangat strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial demi suksesnya penyaluran bansos ke masyarakat.

Untuk diketahui, pendamping dan relawan sosial tersebut mampu menjangkau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara langsung di lapangan.

Baca Juga: Bansos Cair di Februari 2021, Cek Penerima dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

Hampir semua unit teknis di Kementerian Sosial RI membina pendamping dan relawan sosial, tetapi masih menggunakan nomenkaltur, standar pembinaan dan remunerasi yang berbeda-beda.

Temuan menarik diungkap dari penelitian Pemetaan Pendamping dan Relawan Sosial tahun 2020 yang berhasil memetakan sebaran pendamping dan relawan sosial. Ternyata 48 persen berada di wilayah Pulau Jawa.

Dikutip dari laman puslit.kemsos.go.id, Senin 22 Februari 2021, jumlah pendamping sosial sebanyak 155.083 orang sedangkan relawan sosial sebanyak 38.486 orang.

Baca Juga: Bansos PKH Diprediksi Cair Bulan Februari 2021 Khusus Calon KPM Berikut, Simak Jadwalnya

Sehingga total pendamping dan relawan sosial sebanyak 155. 083 orang jika dibandingkan dengan pegawai ASN Kementerian Sosial yang hanya berjumlah 3.806 orang.

Pendamping dan relawan sosial tersebut sebagai potensi dan sumber daya manusia yang menempati ujung tombak atau garis depan (fronline) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, keberadaan pendamping dan relawan sosial tersebut menghendaki pengelolaan secara baik.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu, Siapkan 3 Poin Berikut

Berdasarkan hasil pemetaan, sebagai upaya pengelolaan pendamping dan relawan sosial agar berkontribusi dalam penyelenggaraan bansos secara optimal, maka diperlukan satuan kerja yang khusus membina SDM Kesos non-ASN.

Selain itu penyederhanaan dasar hukum, penyederhanaan nomenklatur pendamping sosial, membangun sistem informasi terpadu pendamping dan relawan sosial, dan pemberian remunerasi yang layak sesuai dengan kebutuhan dasar.

Selanjutnya adanya pengusulan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x