Oleh karena itu, keberadaan pendamping dan relawan sosial tersebut menghendaki pengelolaan secara baik.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu, Siapkan 3 Poin Berikut
Berdasarkan hasil pemetaan, sebagai upaya pengelolaan pendamping dan relawan sosial agar berkontribusi dalam penyelenggaraan bansos secara optimal, maka diperlukan satuan kerja yang khusus membina SDM Kesos non-ASN.
Selain itu penyederhanaan dasar hukum, penyederhanaan nomenklatur pendamping sosial, membangun sistem informasi terpadu pendamping dan relawan sosial, dan pemberian remunerasi yang layak sesuai dengan kebutuhan dasar.
Selanjutnya adanya pengusulan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).***