RINGTIMES BALI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 11 Februari 2021, perihal larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Disdik Kota Depok, seluruh satuan pendidikan dihimbau untuk melaksanakan aturan yang berlaku dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik.
Dilansir dari akun Instagram @disdikdepok SE Nomor 005/1686/II/Disdik/2021 ini juga bertujuan untuk menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.
Tidak hanya kepala SD dan SMP Negeri/Swasta. Pengawas SD dan SMP, serta pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal pun diarahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peserta didik agar tidak merayakan Valentine Day.
View this post on Instagram
Disdik Depok menginstruksikan para perangkat sekolah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan perayaan tersebut.
Hal ini dapat dilakukan dengan adanya agenda pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: 5 Daftar Film Komedi Romantis yang Wajib Ditonton Saat Hari Valentine