Valentine Day 2021 Dilarang di Kota Depok, Dinas Pendidikan Setempat Keluarkan Surat Edaran

- 14 Februari 2021, 14:00 WIB
Dinas Pendidikan Kota Depok dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran perihal larangan ikut serta dan merayakan Valentine Day 2021.
Dinas Pendidikan Kota Depok dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran perihal larangan ikut serta dan merayakan Valentine Day 2021. /Pexels.com/Cristian Dina

RINGTIMES BALI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 11 Februari 2021, perihal larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Disdik Kota Depok, seluruh satuan pendidikan dihimbau untuk melaksanakan aturan yang berlaku dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik.

Dilansir dari akun Instagram @disdikdepok SE Nomor 005/1686/II/Disdik/2021 ini juga bertujuan untuk menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.

 Baca Juga: Surat Edaran Gubernur Bali Terkait PPKM Berlaku Hari Ini 9 Februari 2021, Simak 2 Perubahan Penting Ini

Tidak hanya kepala SD dan SMP Negeri/Swasta. Pengawas SD dan SMP, serta pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal pun diarahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peserta didik agar tidak merayakan Valentine Day.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Disdik Depok (@disdikdepok)

Disdik Depok menginstruksikan para perangkat sekolah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan perayaan tersebut.

Hal ini dapat dilakukan dengan adanya agenda pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: 5 Daftar Film Komedi Romantis yang Wajib Ditonton Saat Hari Valentine

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Disdik Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x